top of page
  • Writer's pictureProtakel Deputi 5

Gelar Trade Facilitation Talk 2023 , Pemerintah Beberkan Segudang Kebijakan Fasilitasi Perdagangan Pendongkrak

Gelar Trade Facilitation Talk 2023 , Pemerintah Beberkan Segudang Kebijakan Fasilitasi Perdagangan Pendongkrak

Bogor, 18 Desember 2023



Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali menggelar wicara naratif bersama para expert bertajuk Trade Facilitation Talk (TF-Talk) 2023 pada tanggal 18 Desember 2023. TF Talk merupakan program tahunan yang digagas oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri, Kemenko Bidang Perekonomian, dalam rangka sharing dan updating kebijakan fasilitas perdagangan dari berbagai Kementerian/Lembaga, serta arah dan rencana kebijakan/program kerja Kementerian/Lembaga tahun 2024.


Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Ali Murtopo Simbolon mengatakan, TF Talk 2023 diharapkan dapat menjadi momen tahunan bagi para pemangku kepentingan untuk bertukar informasi dan pikiran atas isu dan kebijakan terkait fasilitasi perdagangan yang telah ada maupun untuk di masa mendatang. “Kita buat rutin (pertemuan) untuk yang internal. Saya kira untuk fasilitasi perdagangan ini sangat perlu kita bertemu serta menyatukan pikiran dan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan,” katanya dalam acara TF Talk 2023 di Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).


Pemerintah pada tahun ini cukup intensif mendorong penguatan kebijakan fasilitasi perdagangan, antara lain melalui revisi Perpres No. 32 tahun 2023 tentang Neraca Komoditas guna penyempurnaan proses bisnis Neraca Komoditas, penguatan fasilitasi ekspor melalui pembentukan Satgas Peningkatan Ekspor, serta pengecualian Lartas impor untuk penerima fasilitas AEO/MITA dan Pekerja Migran Indonesia dalam revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang baru saja dirilis.

“Maka dari itu kita perlu forum seperti ini tidak sekali dalam setahun, tapi sekali dalam tiga bulan. Kolaborasi serta dukungan penuh dan konkrit dari seluruh pihak yang terlibat sangat penting dalam memastikan kebijakan dan program fasilitasi perdagangan yang ada dapat berjalan baik dan memberi manfaat bagi seluruh pelaku usaha,” tuturnya.


Sementara itu Direktur Fasilitasi Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo menyebutkan, beberapa fasilitas dan kemudahan impor yang diberikan dalam revisi Permendag antara lain: (i) fasilitas Impor Barang Modal Tidak Baru dalam hal relokasi pabrik; (ii) Kemudahan pelaksanaan verifikasi di TPB, KPBPB atau KEK untuk pengeluaran barang asal LDP ke TLDDP; (iii) Tidak diberlakukan lartas untuk pemasukan ke TPB, KPBPB atau KEK kecuali untuk komoditas K3L; (iv) Pengecualian lartas Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) bagi AEO/MITA.


Permendag 36 Tahun 2023, katanya, akan mulai berlaku setelah 90 hari sejak tanggal diundangkan atau tanggal 10 Maret 2024. Dalam masa transisi tersebut, pengaturan dalam Permendag Nomor 25 Tahun 2022 masih berlaku, dan Kementerian Perdagangan masih melayani pengajuan PI dan LS.


“Jadi di masa transisi itu kami masih melayani permohonan PI menggunakan Permendag 25. Kalau sudah kita terbitkan, masa berlaku nya masih mengikuti ketentuan Permendag 25. Tanggal 9 Maret 2024 itu batas akhir pemasukan dan permohonan penerbitan PI dan LS. Mulai 10 Maret sudah berlaku ketentuan baru Permendag 36 tahun 2023,” bebernya.


Direktur Fasilitasi Kepabeanan Kementerian Keuangan, Padmoyo menambahkan, Kementerian Keuangan, salah satu program fasilitasi perdagangan yang diberikan Kementerian Keuangan adalah Kawasan Berikat. Pelaku usaha yang bepredikat Kawasan Berikat akan menerima segudang manfaat seperti bea masuk ditangguhkan, pembebasan cukai, PPh Pasal 22 impor tidak dipungut, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPn Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut, dan PPN dalam negeri tidak dipungut.


Saat ini, terdapat total 1.438 Kawasan Berikat yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan total ekspor mencapai Rp1.634,9 triliun atau naik 64,5% dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp 994 triliun. “Fasilitas KB itu salah satu fasilitas yang kita berikan. Jadi disitu ada industri nya dari hulu ke hilir. Tujuannya (Kawasan Berikat) adalah untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, efisiensi biaya produksi hingga efisiensi biaya logistik,” ungkapnya.


Tak hanya fasilitas kepabeanan, Fungsional Madya Kementerian Perindustrian Reny Meilany menambahkan bahwa pelaku usaha saat ini juga telah menerima sejumlah fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah seperti fasilitas tax holiday, tax allowance, super deduction tax, hingga pembebasan bea masuk. Fasilitas tax holiday diberikan kepada 18 kelompok industri pioneer, sedangkan tax allowance diberikan kepada industri menyerap tenaga kerja yang besar, memiliki nilai ekonomi yang tinggi, dan memiliki Tingkat kandungan lokal yang tinggi.


Kepala Seksi Peraturan Perpajakan I Kementerian Keuangan, Gideon Agus menambahkan, untuk mempersingkat administrasi pemenuhan kewajiban pajak dalam rangka impor, Kementerian Keuangan saat ini juga telah memberikan fasilitas persamaan pemberitahuan impor barang sebagai faktur pajak. Dengan fasilitas ini, importir tidak lagi perlu mengurus faktur pajak untuk pemenuhan kewajiban Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan dapat memanfaatkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mereka.


“Secara umum, pemungutan PPN itu dasarnya bukti pungutan PPN atau yang kita kenal faktur pajak. Dalam kondisi normal, kalau penyerahan di dalam negeri faktur pajak dapat dilakukan secara normal. Dan faktur pajak ini default nya dibuat dalam bentuk elektronik (e-faktur). Tapi tentu untuk kondisi tertentu, maka tidak dimungkinkan harus dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Berdasarkan UU PPN, Ditjen Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Ini dalam rangka kemudahan,” terangnya.


Direktur Efisiensi Proses Bisnis Lembaga National Single Window (LNSW), Hermiyana menuturkan guna memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha tentu saja diperlukan sebuah sistem yang terintegrasi di antara seluruh pihak yang terlibat. Untuk itu, peran penting dimiliki oleh INSW sebagai suatu integrasi sistem nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian dan pemrosesan data dan informasi secara tunggal.


Saat ini, tuturnya, LNSW telah berhasil mengintegrasikan sistem perizinan 18 K/L dengan sistem kepabeanan (arus dokumen) yang dikenal dengan Tradenet. Selain itu, LNSW juga telah berhasil mengintegrasikan sistem kepelabuhan/ kebandarudaraan dengan sistem kepabeanan (arus barang) atau yang dikenal dengan Portnet.


“LNSW adalah lembaga yang diamanatkan untuk simplifikasi proses impor dan ekspor dan bisa jadi terintegrasi baik dari submission, proses dan decission nya. Dua sistem besar yang sudah diintegrasikan dalam LNSW adalah Tradenet dan Portnet yang mengintegrasikan arus dokumen dan arus barang di Indonesia,” tandasnya.

57 views0 comments

Comments


bottom of page